Pedoman Teknis
Pedoman teknis terkait Pengajuan permohonan layanan e government untuk layanan :
- Perubahan Subdomain
- Pembuatan Email Kepala OPD
- Pembuatan Website/Aplikasi/Web Hosting
- Permohonan Hosting
Permohonan
- Pihak pemohon membuka link https://kominfo.bengkulukota.go.id/
- Klik menu layanan e gov
- Wajib memilih jenis layanan
- Mengisi Instansi Pemohon
- Mengisi email resmi OPD
- Mengisi kolom deskripsi
- Upload SK Tim Pengelola Website opd
- Upload Surat Pernyataan (Hanya untuk pilihan pembuatan website
- Mengisi Form Permohonan
Petugas
- Tim IT akan melakukan pengecekan permohonan setiap jam 11.00 wib di hari kerja
- Tim IT akan menaikan ke Kabid untuk di acc
- Kabid menelaah permohonan
- Setelah berkas di acc maka tim programmer akan segera menindak lanjuti dg menghubungi OPD terkait untuk mempersiapkan bahan/bisnisproses dan dokumen terkait dalam bentuk softcopy
- Dalam waktu 7 hari permohonan selain permohonan pembangunan aplikasi harus tuntas
- Pemohon dan kabid menandatangani dokumen berita acara serah terima.