Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
- Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang kepala bidang yang bertugas melaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi publik di bidang komunikasi dan informasi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana program dan kegiatan bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
- pemahaman ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai bidang tugasnya.
- penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
- penyusunan norma standar prosedur dan kriteria bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
- pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah.
- penyediaan konten lintas sektoral dan akses informasi.
- pengelolaan media komunikasi publik.
- pelayanan informasi publik, hubungan media dan kehumasan.
- penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.
- pelaksanaan pengawasan bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
- pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah.
- pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait.
- penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri dari:
- Seksi Pengelolaan Informasi Publik.
- Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik.
- Seksi Kehumasan dan Layanan Informasi Publik.
- Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas :
- menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Informasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan berjalan lancar.
- mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan bidang tugas sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan pengelolaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran penyusunan rumusan kebijakan.
- mengelola informasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah.
- melakukan layanan monitoring isu publik di media massa dan media sosial sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga kebenaran berita.
- mengumpulkan pendapat umum melalui survei, jajak pendapat sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaring informasi publik.
- mengelola pengaduan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
- melakukan standarisasi pertukaran informasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk perkembangan data base informasi lintas sektoral.
- mengolah dan menganalisis data informasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah.
- memantau pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku agar kegiatan berjalan lancar.
- memantau tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketepatan tema.
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Informasi Publik sesuai sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas lebih berkualitas.
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan koordinasi berjalan lancar.
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
- melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
- Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas :
- menyusun rencana/program kegiatan Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan berjalan lancar.
- mempelajari ketentuan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan pengelolaan komunikasi publik sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran penyusunan kebijakan.
- mengelola media dan menguatkan kapasitas sumber daya komunikasi publik sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kualitas media komunikasi publik.
- menyediakan akses informasi di Kota Bengkulu sesuai ketentuan yang berlaku agar layan informasi cepat terpenuhi.
- menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku agar komunikasi publik lebih terarah.
- melakukan pembuatan dan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal sesuai ketentuan yang berlaku agar lebih efektif.
- mengelola saluran komunikasi milik pemerintah daerah/media internal sesuai ketentuan yang berlaku agar berjalan efektif.
- melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku agar lebih tepat dan terarah.
- melaksanakan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga kebenaran informasi.
- memantau penyediaan konten lintas sektoral sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimanfaatkan oleh perangkat daerah.
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Informasi Publik sesuai sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas lebih berkualitas.
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugas agar pelaksanaan koordinasi berjalan lancar.
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan.
- melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
- Seksi Kehumasan dan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas :
- menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Kehumasan dan Layanan Informasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan berjalan lancar.
- mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan bidang tugas sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan kehumasan dan layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran penyusunan rumusan kebijakan
- melakukan layanan hubungan media di Kota Bengkulu sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan komunikasi publik berjalan baik.
- menyelenggarakan layanan pengolahan informasi publik menurut ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.
- memantau pelaksanaan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan informasi publik lebih berkualitas.
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Kehumasan dan Layanan Informasi Publik sesuai sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas lebih berkualitas.
- menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugas agar pelaksanaan koordinasi berjalan lancar.
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggung jawaban kepada atasan.dan
- melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.